suara2 — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mulai menyoroti gim Roblox. Bukan soal teknis. Tapi soal bahaya yang mungkin tersembunyi.
Platform yang satu ini populer di kalangan anak. Banyak di mainkan usia SD sampai SMP. Tapi justru di situlah masalahnya.
Interaksi Bebas, Risiko Masuknya Paham Ekstrem
Roblox bukan sekadar game. Di dalamnya, pemain bisa saling ngobrol, bikin konten, bahkan membentuk komunitas. Ruang-ruang ini yang menurut BNPT harus di awasi.
“Bisa jadi celah untuk menyisipkan paham radikal,” ujar pejabat BNPT, beberapa waktu lalu.
Mereka menyoroti konten dan interaksi yang tak kasatmata. Deteksi dini jadi pendekatan utama. Jangan tunggu kejadian.
Kerja Sama Lintas Lembaga, Fokus Laporan Cepat
Pengawasan tak bisa sendiri. BNPT menggandeng lembaga lain, termasuk yang urus digital.
Tujuannya: jika ada laporan soal konten mencurigakan, harus langsung di tindak. Jangan lambat. Dunia maya bergerak cepat, respons juga harus sigap.
Orang Tua Jangan Lepas Tangan
Di sisi lain, BNPT ingatkan orang tua. Jangan asal kasih izin anak main internet. Perlu pengawasan langsung. Setidaknya tahu apa yang mereka mainkan, dengan siapa mereka bicara.
Literasi digital di anggap penting. Banyak orang tua belum tahu kalau ancaman bisa datang dari game. Tak selalu dari media sosial.
Edukasi untuk guru juga ikut di dorong. Karena pengawasan anak, tidak bisa hanya di bebankan ke orang tua.
BNPT Dorong Kerja Sama dengan Pihak Roblox
Satu hal lagi yang di tekankan: kerja bareng dengan penyedia platform. Dalam hal ini, Roblox. Soal moderasi konten, BNPT ingin ada sistem yang lebih kuat.
Bukan hanya menghapus konten setelah viral. Tapi cegah sejak awal. Sistem moderasi internal jadi penting.
“Tapi tetap harus imbang, jangan sampai matikan kreativitas anak,” kata pejabat BNPT.
Pengawasan Akan Terus Di adaptasi
Pengawasan tak bisa statis. Teknologi berubah, strategi juga harus berubah. Itu kata BNPT.
Mereka pastikan, pengawasan akan di lakukan terus. Tanpa henti. Agar ruang digital aman, ramah anak. Tapi tetap produktif.
