Mahfud MD, yang sebelumnya menjabat sebagai Menko Polhukam, kembali angkat suara. Kali ini soal Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Ia bicara blak-blakan—menilai aturan itu melanggar konstitusi. Bahkan, menurutnya, regulasi tersebut tak punya dasar hukum yang kokoh.
Apa yang di permasalahkan? Intinya, Perkap ini membuka jalan bagi polisi aktif untuk menempati posisi di lembaga sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri lebih dulu. Bagi Mahfud, ini masalah besar.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat terang. Kalau mau ke jabatan sipil, polisi ya harus keluar dulu dari institusi. Nggak bisa cuma ‘dilepas sementara’ begitu saja,” tegas Mahfud saat di temui wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Ia juga menyinggung soal Undang-Undang Kepolisian. Di situ, kata Mahfud, tak ada satu pun celah yang membolehkan penugasan anggota aktif ke lembaga sipil. Sementara dalam UU TNI, pengecualian itu memang ada secara eksplisit.
“Nah, di UU ASN juga jelas. Kalau mau isi jabatan sipil, harus sesuai dengan aturan masing-masing institusi. Dan untuk Polri, ya memang tidak ada celahnya. Jadi ini jelas ngawur dari sisi hukum,” tambahnya.
Mahfud menolak keras narasi bahwa status sipil Polri berarti boleh masuk ke jabatan sipil tanpa batas. Ia mengibaratkan profesi seperti dokter, yang meski sipil, tetap tidak bisa sembarangan menjadi hakim atau jaksa.
“Logika sipil-sipilan ini menyesatkan. Kita harus kembali ke fungsi dan kewenangan masing-masing. Polisi ya tugasnya menegakkan hukum, bukan mengatur kementerian,” ujarnya.
Untuk di ketahui, Perkap ini di teken pada 9 Desember 2025. Aturannya menyebut, anggota polisi bisa di tugaskan ke luar institusi—ke berbagai kementerian dan lembaga, tanpa harus berhenti dari kepolisian.
Ada 17 lembaga yang di sebutkan bisa di isi polisi aktif. Mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, ATR/BPN, sampai KPK dan BIN. Penugasannya pun bisa di level strategis, bisa juga operasional, tergantung permintaan instansi.
Masalahnya, Perkap ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Maka tak heran, banyak pihak—termasuk Mahfud—merasa ini seperti langkah mundur.
