suara2 – Pemerintah buka suara soal nasib gaji hakim ad hoc.
Istana menyebutkan, rencana penyesuaian gaji di sektor peradilan tak hanya menyasar hakim karier.
Hakim ad hoc juga masuk dalam rencana. Tapi penanganannya berbeda.
Perwakilan Istana menegaskan hal itu dalam keterangan resminya, Selasa (7/1), menanggapi pertanyaan publik soal apakah kelompok hakim non-karier ini ikut kebagian kenaikan.
Skemanya Beda Jalur
Menurut Istana, status hakim ad hoc memang tak sama.
Dari masa tugas, cara pengangkatan, sampai sistem keuangannya. Karena itu, kenaikan gaji untuk mereka butuh pendekatan khusus.
Bukan serta-merta pakai skema milik hakim karier.
Pemerintah masih bahas ini bareng kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya: cari formulasi yang sesuai dengan aturan dan kondisi fiskal negara.
Kesejahteraan Tetap Jadi Perhatian
Meski teknisnya beda, pemerintah klaim tetap punya komitmen.
Kesejahteraan aparat peradilan—termasuk hakim ad hoc—di nilai penting. Apalagi kalau bicara soal independensi dan kualitas penegakan hukum.
Istana mengingatkan, keputusan apa pun nanti tetap akan berpijak pada prinsip kehati-hatian.
Soal anggaran, mereka tak mau gegabah.
Belum Ada Angka Final
Hingga berita ini di turunkan, belum ada pengumuman soal nominal kenaikan.
Waktu pemberlakuannya juga belum di tentukan.
Pihak Istana menyebut keputusan final akan di umumkan kalau semua proses sudah tuntas.
